Rabu, 12 Oktober 2016

Macam-macam Badan Usaha

Setelah pada postingan sebelumnya kita membahas mengenai bisnis informatika, pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam badan usaha yang ada di Indonesia.


A. Pengertian Badan Usaha 

Merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Pengertian lain dari badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja yang memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha sendiri berbeda dengan perusahaan, perbedaan utamanya badan usaha merupakan lembaga sementara. Sedangkan perusahaan  adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

B. Bentuk-bentuk Badan Usaha

 

1. Perusahaan Perseorangan

Merupakan jenis kegiatan usaha yang modal dana manajemennya ditangani oleh satu orang. Orang yang memiliki usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas dan keuntungan dari perusahaannya untuk diri sendiri.

2. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

a. Perjan
Merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpaadanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak diterapkan lagi.

b. Perum
Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai pegawai negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti menjadi Persero.

-Persero
Merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tidak seperti perjan dan perum. Selain mencari keuntungan, persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

4. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swastaadalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. 
Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :

a. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

b. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditernya hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
 
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
- Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam operasional perusahaan. Sekutu asif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal uang ditanam.

c. PT (Perseroan Terbatas)
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha, karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

d. Yayasan
Merupakan salah satu bentuk-bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari keuntungan, hadi lebih menjurus ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Setelah membahas macam-macam bentuk dari badan usaha, selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan dari badan usaha tersebut. Sebagai contoh kita akan membahas mengenai badan usaha milik swasta, yaitu Perseroan Terbatas. Berikut ini penjelasannya :

 

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas

Berikut in adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT).

A. Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penganggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 lbr bewarna
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibuthkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
10. Siap di survey

B. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007  

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1)
2. Akta notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal & ayat 2 dan ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

Selanjutnya penulis akan mengambil contoh badan usaha Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang informatika serta cara pemasaran produknya.

Contoh PT yang Bergerak di Bidang Informatika

 

PT Telekomunikasi Indonesia Witel jabar tengah

PT. Telekomunikasi Indonesia Witel Jabar Tengah dalam peta bisnis layanan jasa telekomunikasi menguasai wilayah Bandung dan sekitarnya., Bandung Barat, Bandung Timur, Sumedang, dan Lembang. 

Sejarah dimulai ketika masih bernama DTEL VIII Bandung pada masa Telkom masih berstatus Perusahaan Negara, selanjutnya berganti sebutan menjadi WITEL V Jawa Barat saat status Telkom sebagai Perusahaan Umum (PERUM), dan ketika Telkom mulai akan "Go Public" sebagai Public Corporation, Telkom telah menyandang predikat sebagai perusahaan terbuka Perseroan Terbatas (PT), maka sebutal WITEL V berubah menjadi Divisi Regional III (Divre III) untuk wilayah jawa barat dan Banten. Saat ini Divre (III) telah berganti nama menjadi Witel Jabar tengah.

Kantor PT. Telkom Witel Jabar Tengah membawahi bidang kegiatan, yaitu Bidang Pelayanan dan Pemasaran (YANMAS), Bidang Perencanaan Bisnis (BANGNIS), Bidang Performasi, Bidang Keuangan (BIDKUG), Bidang SDM, dan Bidang Umum.

Cara Pemasaran Produk

PT Telkom Witel Jabar Tengah berada di Bandung, maka dari itu PT Telkom Witel Jabar tengah hanya memasarkan produknya di wilayah Bandung dan sekitarnya. Dalam pemasaran produknya PT Telkom Witel Jabar tengah harus bersaing dengan produk yang ditawarkan kompetitor. Sebelum memasarkan produknya divisi consumer marketing & sales melakukan riset terlebih dahulu agar dapat bersaing dengan produk kompetitor, seperti paket dan harga yang ditawarkan.
Pemasaran yang dilakukan divisi comsumer marketing & sales Witel Jabar Tengah adalah melalui media elektronik dan non-elektronik. Pemasaran melalui media elektronik yang dilakukan adalah dengan menayangkan iklan di radio ataupun televisi. Pemasaran melalui media non-elektronik dilakukan dengan memasang berbagai macam spanduk dan baliho serta menyebarkan flyer dan brosur di berbagai kegiatan tertentu selain itu divisi consumer marketing &sales juga melakukan promosi melalui artikel di surat kabar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap produk dan layanan yang ditawarkan serta menumbuhkan minat beli masyarakat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar